Layanan aduan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah fasilitas yang disediakan bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait informasi publik dan layanan publik. PPID bertugas untuk mengelola dan melayani permintaan informasi serta pengaduan masyarakat. Cara menyampaikan pengaduan melalui PPID: 1. Datang langsung ke Kantor Desa Sayang Sedayu RT 05/RW 03 Dusun Jambu