PPID KABUPATEN SAMBAS

logo-ppid-kabupaten-baru
slide 1
PlayPlay
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
PPID SAMBAS

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Slide 1 - copy
Standar Layanan Informasi Publik
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Image is not available
Slide 1 - copy
PELAYANAN PPID UTAMA
KABUPATEN SAMBAS
Image is not available
previous arrow
next arrow
Shadow
PPID Sambas

Berita Terbaru

Dipimpin Asisten I Sekda Sambas, Pemda Sambas Safari Ramadhan Kecamatan Galing

Pemda Sambas Gelar Safari Ramadhan di Kecamatan Sajingan Besar

Bupati Satono Safari Ramadhan Bersama Masyarakat Kecamatan Jawai Selatan

Informasi Terbaru

Pengumuman

Jumlah Permohonan Informasi Per 31 Mei 2022

0
Total
0
Selesai
0
Proses

Link PPID Kabupaten/Kota

Provinsi Kalimantan Barat
twitter
instagram
facebook
youtube
Scroll to Top